Keseriusan Komisi IV DPRD Samarinda
Minta Percepatan Revisi Perda Perlindungan Terhadap Anak
FOTO : Anggota pansus, Damayanti yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Samarinda.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Tahun ini Samarinda kembali mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat madya. Meski demikian penghargaan ini tidak akan cukup untuk menjamin tidak adanya pelanggaran kekerasan terhadap anak.
Sementara saat ini sudah ada Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Namun regulasi ini dirasa kurang tegas, khususnya untuk melindungi hak-hak anak yang perlu menjadi perhatian bersama. Mulai dari pemenuhan fasilitas bermain yang ramah anak hingga dukungan dari berbagai pihak.
Tak heran saat ini DPRD Samarinda telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memberikan revisi terhadap regulasi tersebut. Salah satu anggota pansus adalah Damayanti yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi IV.
Dalam penuturannya, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku dari tim pansus telah merampungkan tugasnya. Untuk selanjutnya diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda.
Namun, dia tidak bisa memastikan kapan perda ini akan segera disahkan. Sebab untuk selanjutnya hasil dari tim pansus juga perlu dilakukan uji publik, sedangkan hal itu akan dikerjakan oleh Bapemperda Kota Samarinda.
Meski demikian ia mengharapkan ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan. Dalam persoalan ini, Damayantipun memiliki pemahaman tersendiri.
“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” ujar Damayanti. (adv/tw)