Ketua Fraksi PAN Kaltim Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Muara Badak Ilir
Sosper bantuan hukum Gratis bagi masyarakat Desa Muara Badak Ilir
FOTO : IST Ketua Fraksi PAN Kaltim saat menyampaikan Sosper bantuan hukum Gratis di hadapan masyarakat Desa Muara Badak Ilir.
TITIKWARTA.COM - Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kembali memfasilitasi bantuan hukum gratis. Sebab terbukti dirinya gencar melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan Sosperda kali ini disampaikan di hadapan masyarakat Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Ahad (5/9/2021) siang. Bersama beberapa narasumber di antaranya Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mawarman (Unmul) Haris Retno dan pengacara dari anggota Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Siti Rahmah.
Di tengah-tengah kegiatan, Iskandar selaku Ketua Badan Pembangunan Desa (BPD) Muara Badak Ilir menyampaikan perihal pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu. Namun mekanismenya belum diatur didalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga warga sangat menantikan diterbitkannya Pergub tersebut agar pemberian bantuan hukum gratis pun dapat segera tersalurkan. “Harapannya bisa di ditindaklanjuti dan harapannya pak Bahar bisa mengingatkan pak Gubernur. Karena ini sudah terlalu lama, padahal Perda sudah ditetapkan sejak tanggal 6 September tahun 2019,” pinta Iskandar.
Melihat kendala belum diterbitkannya Pergub tersebut, akademisi Fakultas Hukum Unmul Haris Retno menjelaskan jika kendala itu menjadi gambaran. Bahwa situasi hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja. “Kita saat ini krisis keadilan, krisis kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Harapannya pemerintah segera menerbitkan Pergub Bantuan Hukum,” tegas Haris Retno.
Anggota Peradi Suara Advokat Indonesia Samarinda Siti Rahmah ikut menambahkan. Melalui Perda Bantuan Hukum yang disampaikan, dirinya berharap peran advokat dapat membangun jaringan layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu. “Kalau pun perlu bantuan, saya bisa memberikan rekomendasi kepada teman-teman saya. Karena jaringan pengacara itu sangat luas sekali, namun saya sangat berharap bisa membantu persoalan hukum masyarakat disini,” imbuh Rahmah, sapaan akrabnya.
Di akhir sesi, Baharuddin Demmu turut menyampaikan harapannya di depan masyarakat Muara Badak Ilir. Mantan Wakil Ketua DPRD Kukar itu berharap agar tetap memperjuangkan hak rakyat. Terlebih untuk membantu menerbitkan Pergub Bantuan Hukum, dirinya mengajak pemerintah untuk menegakkan keadilan hukum bagi masyarakat kurang mampu. “Sehingga tidak ada istilah aturan ini dibikin tetapi tidak ada gunanya. Pada prinsipnya, seorang pemimpin tidak boleh lupa dengan rakyatnya. Sebenarnya dia disayangi dengan rakyatnya. Maka setelah terpilih dia pasti kembali ke rakyatnya. Saya harus bisa merealisasikan janji-janji saya,” tutup Bahar. (tw/yal)