Ketuk Palu Upah 2026: UMP Kaltim Naik Jadi Rp3,76 Juta, Berau Pimpin Daftar UMK Tertinggi

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi mengumumkan struktur pengupahan terbaru untuk tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah Bumi Etam.

 

Penetapan angka tersebut bukanlah tanpa dasar. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa penghitungan upah tahun ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Formula yang digunakan mengintegrasikan variabel pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi daerah untuk mendapatkan angka yang objektif.

 

“Indikator utama penetapan UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Untuk Kalimantan Timur, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi berada di angka 1,77 persen,” ujar Rozani Erawadi saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (28/12).

 

Selain pertumbuhan ekonomi dan inflasi, terdapat variabel "alfa" sebesar 0,7 yang masuk dalam rumus perhitungan. Faktor alfa ini menjadi representasi dari kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas daerah. Dengan dasar inilah, UMP Kaltim yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,5 juta, kini resmi mengalami penyesuaian untuk mendukung kesejahteraan buruh di tahun mendatang.

 

Rozani juga menekankan bahwa proses penentuan angka ini telah melalui mekanisme dialog yang panjang di forum Dewan Pengupahan. Perdebatan dan aspirasi dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha telah diakomodasi guna mencapai titik temu yang harmonis. “Kenaikan UMP mempertimbangkan kemampuan dunia usaha sekaligus menjaga daya beli pekerja. Ini merupakan kesepakatan bersama,” jelasnya lebih lanjut.

 

Bergeser ke tingkat daerah, Kabupaten Berau mencatatkan diri sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Kaltim untuk tahun 2026, yakni mencapai Rp4.391.337,55. Di posisi berikutnya, Kutai Barat menyusul dengan angka Rp4.231.617,40, disusul oleh Penajam Paser Utara (PPU) sebesar Rp4.181.134, dan Kutai Timur senilai Rp4.067.436. Sementara itu, ibu kota provinsi, Samarinda, menetapkan UMK sebesar Rp3.983.882.

 

Pemerintah menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai "jaring pengaman" sosial, terutama bagi pekerja yang baru masuk ke dunia kerja atau yang berstatus lajang. Namun, bagi daerah-daerah yang memiliki besaran UMK lebih tinggi dari UMP, maka pihak perusahaan wajib menjadikan angka UMK sebagai acuan mutlak dalam pemberian gaji kepada karyawannya.

 

Menutup keterangannya, Rozani memperingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan ini dan melarang keras adanya penurunan upah bagi mereka yang sudah menerima gaji di atas standar minimum. “Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan upah pekerjanya. Selain itu, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai ketentuan,” tegas Rozani mengakhiri sesi penjelasan mengenai kebijakan pengupahan 2026 tersebut.(yal/wan)