Lagi, Pengajar Pondok Pesantren di Balikpapan Cabuli 2 Santri

Iming-imingi Uang 50 Ribu dan Baju Gamis

Foto : Ilustrasi

TITIKWARTA.COM - Balikpapan - Kembali terjadi, Seorang pengajar yayasan pondok pesantren di Balikpapan, Kaltim, cabuli 2 santri. Pelaku berinisial SN (54) warga Balikpapan diketahui telah melakukan perbuatan sejak Juni 2021 hingga Desember 2021. "Sementara ini baru dua (korban) yang melapor, usianya 11 tahun dan 14 tahun, pelakunya pengajar pondok pesantren," jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombespol Yusuf Sutejo saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

 

Dijelaskan Yusuf, Perbuatan SN terbongkar saat korban menceritakan perbuatan gurunya itu kepada orang tua korban. Atas dasar pengakuan korban, orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.  "Itu di laporkan 14 Januari 2022, sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada tanggal 3 kemarin, kita sudah periksa tersangka, dan langsung kita tahan" ucap Yusuf.

 

Tersangka SN (54) diketahui telah melakukan perbuatan cabulnya sejak Juni 2021 hingga Desember 2021. Saat mencabuli korbannya, SN diketahui selalu mengiming-imingi para korban. "Korban di iming-iming dengan uang 50 sampai 100 ribu, dan juga korban dibelikan baju gamis dan segala macam" ungkapnya.

 

Yusuf menerangkan, SN diketahui mencabuli 2 santri nya di 3 tempat berbeda. Salah satunya di lakukan di dalam yayasan. "Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan dikendaran tersangka" terangnya.

 

Atas perbuatannya, SN di jerat Pasal 76 E Juncto 82 ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Pengganti peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. 

 

Diketahui sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di Ponpres di Balikpapan, saat itu terungkap 13 santri di cabuli seorang ulama berinisial M, disebut polisi, adanya iming-iming uang yang diberikan oleh M kepada para korban sebesar 20 hingga 50 ribu rupiah. "Modusnya korban di ajak jalan keluar ponpres, sampai di luar korban di iming-iming uang sebesar 20 ribu hingga 50 ribu rupiah, lalu dia (pelaku) pegang-pegang," ujar Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

 

Kombes Pol Yusuf menerangkan, dalam melakukan aksinya, M diketahui melakukan aksi cabul di beberapa tempat dan beberapa waktu. "Gak sekaligus, jadi satu-satu korban ini di bawa oleh pelaku," jelasnya.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi