Lapas Kelas IIA Samarinda Kedatangan WBP dari Lapas Tenggarong
Adakan Tes Swab Antigen dan Karantina Bagi Setiap WBP Pindahan
REGISTRASI : Terlihat para WBP saat melakukan pendataan atau registrasi terkait pencocokan identitas setiap WBP baik itu mencatat nomor telpon keluarga yang dapat dihubungi jika sakit atau pada saat sakit.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda kedatangan 49 satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Tenggarong. Kedatangan WBP tersebut di kawal secara khusus Kepolisian Polres Kukar mengawal selama proses pemindahan. Pemindahan ini sendiri merupakan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kaltim pada Rabu (17/11) pagi.
Kalapas Kelas IIA Samarinda, M Ilham Agung Setyawan, melalui Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Samarinda, Pariadi membenarkan adanya 49 WBP yang dipindahkan ke lapas Samarinda Kelas IIA Samarinda. Dimana sebanyak 49 WBP pindahan dari Lapas Tenggarong tersebut dengan keterangan tindak kasus pidana Narkoba sejumlah 27 orang dan kasus tindak pidana kriminal sejumlah 22 orang. "Begitu datang langsung kita data dan lakukan swab antigen kepada setiap WBP dan semua hasilnya negatif semua. Serta kita tempatkan blok karantina selama empat belas hari sesuai Standar operasional prosedur Covid-19," ucapnya.
Ditanya terkait WBP yang dilarang keras menggunakan handphone. Pihaknya akan secara rutin mengadakan razia bagi WBP di lapas kelas IIA Samarinda. Serta segala barang titipan akan diperiksa secara intensif oleh petugas lapas. "Jadi kami pastikan barang sekecil apapun tidak akan lolos dari pemeriksaan dari petugas lapas," imbuhnya.
Dia menghimbau kepada seluruh WBP yang ada di area lapas Kelas IIA Samarinda. Agar tetap menjaga kondusivitas area lapas antar WBP satu dengan yang lainnya.(*)
Penulis : Tim Redaksi