Lapas Kelas IIA Samarinda Tuan Rumah Sosialisasi Pengajuan Grasi
Dihadiri Seluruh UPT Pemasyarakatan Samarinda dan Tenggarong
SOSIALISASI: M Ilham Agung Setyawan (pegang mik) saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tata cara pengajuan grasi bagi narapidana yang diinisiasi oleh Ditjen AHU di Lapas Kelas IIA Samarinda pada Selasa (8/3) siang.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Lapas Kelas IIA Samarinda mendapat kehormatan sebagai tuan rumah melaksanakan sosialisasi tata cara pengajuan grasi atau pengampunan bagi narapidana. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut berlangsung di aula lantai dua Lapas Kelas IIA Samarinda dan dihadiri perwakilan seluruh UPT pemasyarakatan se-Kota Samarinda dan Tenggarong pada, Selasa (8/3) siang.
Foto : Terlihat seluruh peserta dari UPT Pemasyarakatan Samarinda dan Tenggarong mengikuti kegiatan sosialisasi dengan semangat.
Kalapas Kelas IIA Samarinda, M Ilham Agung Setyawan mengucapkan selamat datang sekaligus terimakasih kepada pihak Ditjen AHU yang telah hadir di Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menyampaikan sosialisasi tentang tata cara pengajuan grasi. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting. Karena memberikan pemahaman kepada setiap pimpinan UPT lapas yang ada di wilayah Samarinda dan Tenggarong, bahwa pengajuan grasi boleh diajukan oleh WBP yang mengalami sakit berkelanjutan dan tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembinaan dan perawatan di Lapas. "Seperti yang diutamakan bagi WBP yang telah berusia lanjut dengan kelompok umur diatas 70 tahun, kemudian bagi anak yang berkonflik dengan hukum," paparnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Lastami menyampaikan kepada seluruh perwakilan UPT pemasyarakatan yang hadir bahwa pengetahuan tentang dasar hukum dan tata cara pengajuan grasi sangat penting bagi seluruh petugas di UPT Pemasyarakatan. Oleh karena itu ia berharap agar apa yang akan dipaparkan pihak Ditjen AHU nantinya dapat diserap secara maksimal.
Sementara itu, Sub Koordinator Pelayanan Grasi Ditjen AHU sekaligus sebagai narasumber, Yennita Dewi memaparkan mengenai proses, tahapan, tata cara dan dasar hukum pengajuan grasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Ia mengutip ketentuan dalam Permenkumham nomor 49 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan grasi, bahwa permohonan grasi merupakan hak dari terpidana untuk mendapatkan pengampunan dari Presiden atas hukuman yang telah dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (tim yal)