M Udin Minta Pergub 49 di Revisi Tahun 2022
FOTO : Anggota Komisi I M Udin.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Anggota Komisi I M Udin minta Peraturan Gubernur nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah di revisi.
Politisi fraksi Golkar tersebut secara tegas meminta Pergub 49 itu di revisi. Ia mengatakan bahwa tak semua kebutuhan masyarakat itu memakan anggaran sebanyak 2,5 Milliar.
"Terkait Pergub 49, saya jelas menolak hal itu. Permasalahan di masyarakat itu, tak semuanya 2,5M," tegasnya.
la pun menggambarkan seperti kebutuhan pembangunan jalan, gang tak mencapai angka Milliaran
"Karena di jalan-jalan, di gang-gang, termasuk bantuan-bantuan seperti Poskamling, itu nominalnya gak sampe 2,5M," pungkasnya. (adv/wan)