Mengejar Akreditasi Rumah Sakit

Pemprov Kaltim Komitmen Seluruh Rumah Sakit Penuhi Standar Akreditasi

FOTO : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Akreditasi rumah sakit menjadi syarat utama untuk memastikan mutu layanan dan keselamatan pasien sesuai dengan standar kelayakan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

 

Akreditasi ini berlaku untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen agar seluruh rumah sakit yang beroperasi di Bumi Etam, memenuhi standar akreditasi rumah sakit.

 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin mengatakan, semua fasilitas layanan kesehatan masyarakat, mulai dari puskesmas, klinik, praktek pribadi, dan laboratorium harus terakreditasi.

 

Kaitannya dengan rumah sakit, kata dia, saat ini ada 58 rumah sakit yang beroperasi di Kaltim. Baik yang dimiliki pemerintah daerah, BUMN, maupun swasta. Dari total itu, 45 rumah sakit telah terakreditasi. Sisanya, ada 13 rumah sakit masih belum memiliki predikat akreditasi.

 

Jaya mengonfirmasi, 13 rumah sakit yang belum terakreditasi sebagian besar adalah Rumah Sakit Pratama yang baru berdiri selama tiga tahun terakhir di masa pandemi. Seperti RS Datah Dawai dan RS Gerbang Sehat Mahulu. Ada juga RS Pratama di Batu Engau. "Rata-rata masih RS persiapan," ujarnya.

 

Pihaknya berkomitmen, tahun ini akreditasi 13 rumah sakit baru itu akan dikejar. Diskes terus mendorong usaha akreditasi rumah sakit ini sebagai upaya meningkatkan standar mutu layanan rumah sakit. Termasuk jaminan keselamatan pasien dengan memastikan rumah sakit telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Saya minta seluruh pimpinan dan direktur rumah sakit berkomitmen pada prioritas mutu dan pelayanan pasien," ujar Jaya.

 

Jaya juga menegaskan, rumah sakit yang belum terakreditasi bukan berarti tidak melakukan operasional pelayanan pada pasien. Akreditasi rumah sakit hanyalah kendala teknis dan administrasi yang bisa terus berproses. "Kendala teknis saja. Bukan berarti kurang dokter atau pelayanan tidak bagus!" tegasnya.

 

 

Sebab di Samarinda, masih ada dua rumah sakit yang belum terakreditasi. Yakni Rumah Sakit Islam dan Rumah Sakit KORPRI. Proses akreditasi RS KORPRI rencananya akan dilakukan April ini. Sementara RS Islam baru kembali diaktifkan setelah vakum beberapa waktu.

 

Diskes menarget, rumah sakit dapat terakreditasi sesuai tingkatan. Rumah sakit kelas A, B, dan C harus Paripurna. Sementara RS kelas D harus terakreditasi minimal Dasar atau Madya.

 

Lima RS milik Pemprov, mayoritas telah terakreditasi Paripurna. Yakni RSKD Balikpapan, RS Mata Pemprov Kaltim, RSJ Atma Husada, dan RSUD AWS yang baru dalam proses penilaian reakreditasi. Serta RS KORPRI yang akan segera menyusul. (adv/KRV/kominfokaltim/yal)