Menindaklanjuti Jalan Rusak Parah
Pansus DPRD Kaltim Panggil Manajemen Perusahaan Tambang

FOTO : Anggota DPRD Kaltim, Ekti Emmanuel
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pansus jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Sawit yang dibentuk DPRD Kalimantan Timur akan memanggil perusahaan tambang dan perkebunan yang masih menggunakan jalan pemerintah.
Sesuai pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus termasuk underpass maupun crossing. Menurut Ketua Pansus Ekti Imanuel, hampir semua perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di Kaltim tidak mempunyai akses jalan khusus.
Dampaknya mengakibatkan akses jalan di Kaltim baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota itu menjadi rusak parah. "Kami akan memanggil satu per satu perusahaan tambang yang masih memakai jalan pemerintah untuk hauling batu bara maupun crossing," ungkapnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Rabu (09/02/22).
Nantinya, Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit berencana ke Kutai Barat dan bekerjasama dengan Bupati FX Yapan untuk mempercepat tindaklanjut persoalan tersebut. "Saya kira Pemkab Kutai Barat sangat mendukung pansus ini. Nanti kita juga lakukan sosialisasi pada mereka," paparnya. (adv/yal)