Novan Syahronny Pasie Soroti Minimnya RTH

Berpengaruh Kehidupan Bermasyarakat

Foto : Suasana olah raga di taman Samarendah.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya pemenuhan ruang terbuka hijau atau RTH. Kawasan tersebut mestinya wajib terpenuhi di tiap daerah dengan cakupan 30 persen dari luas daerah. Ketentuan itu bahkan tertuang dalam undang-undang hingga peraturan daerah. Namun di Samarinda, yang terpenuhi hanya 5 persen.

 

Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang 26/2007 tentang Penataan Ruang mengatur proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Kedua beleid itu, mengharuskan tiap kota memiliki 30 persen RTH dengan peruntukan 20 persen RTH publik dan 10 persen privat.

Di level daerah, khususnya Samarinda, ketentuan itu juga diatur dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034. RTH kota diharuskan mencakup 30 persen luas wilayah. Namun demikian, Samarinda saat ini hanya memiliki 5 persen dari 717,4 kilometer persegi luas Ibu Kota Kaltim ini.

 

Novan pun berharap situasi tersebut bisa menjadi perhatian Pemkot Samarinda, begitu juga aparat di lingkungan sekitar sejak dari jenjang RT. Karena di sisi lain, ketersediaan RTH di lingkungan warga seperti arena olahraga, bisa membuka peluang lain untuk mendatangkan program-program dari pemerintah pusat. Seperti penyaluran fasilitas olahraga dari Kementerian Pemuda dan Olahraga yang kerap mensyaratkan ketersediaan tempat olahraga di lingkungan yang diusulkan. (adv)