Novi Marinda Putri Temui Warga Karang Asam Ilir
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Raperda Perlindungan Konsumen yang diinisiasi anggota DPRD Samarinda untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya.

Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk barang di Kota Samarinda. Masukkan atau tanggapan dari masyarakat sangat diperlukan agar didapat nanti Perda yang bagus dan lengkap dalam melindungi masyarakat.
Hal itu disampaikan anggota Pansus Pembahas Raperda Perlindungan Konsumen di DPRD Kota Samarinda Hj. Novi Marinda Putri, SE dalam kegiatan Penyebarluasan Raperda Inisiasi DPRD Kota Samarinda Tahun 2024 kepada masyarakat jalan Surabaya RT 34 Karang Asam Ilir.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, Hj. Novi Marinda Putri, SE kata Novi Marinda Putri pada Niaga.Asia, Jum’at (08/03/24).
Menurut Novi, Raperda ini digagas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk barang yang belum terjamin kehalalan dan higienitasnya. (adv/wan)
