Pelaku Penikaman di Bontang Menyerahkan Diri
Motif Pelaku Dendam Terhadap Anak Korban

Foto: YS pelaku penikaman di Bontang Menyerahkan diri di Polsek Bontang Utara (Istimewa)
TITIKWARTA.COM - Bontang - YS (35) pelaku penikaman terhadap sepasang suami istri asal Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) yakni SS (55) dan IN (54) menyerahkan diri ke Polsek Bontang Utara pada Jumat (3/12/2021) pukul 19.40 Wita. YS menikam SS sebanyak 4 kali hingga membuatnya meninggal dunia. "Iya pelaku menyerahkan diri langsung ke Polsek, setelah bersembunyi di rumah kakaknya yang ada di Kutim," jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi Sabtu (4/12/2021).
Kepada polisi YS mengaku dendam terhadap anak korban Lantaran pernah berselisih paham. Saat itu pelaku berniat mengeroyok anak korban namun di halang-halng korban. "Pelaku dendam karena pernah berselisih dengan anak korban," ucap Hamam. Selain itu, barang bukti berupa badik turut diamankan pihak kepolisian. "Kita amankan juga badik yang digunakan pelaku saat melukai korbannya," bebernya.
Saat ini YS dan kelima rekanya yang terlebih dahulu dimanakah telah menjalani pemeriksaan di Polres Bontang. "Kita masih memeriksa untuk mendalami keterlibatan para pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/12/2021) YS dan rekannya mendatangi RY anak korban di jalan Pierre Tendean, Bontang, YS kemudian pun melakukan pengeroyokan terhadap RY. Namun orang tua RY, yakni SS dan IN kemudian datang menolong anaknya yang tengah di keroyok.
Tanpa ampun, YS pun langsung menusukkan badiknya kepada SS dan IN yang berusaha menghalang-halanginya. "Kedua korban berniat mendatangi anaknya yang sedang dikeroyok orang, karena berusaha melindungi akhirnya keduanya ikut dikeroyok, dan salah satu pelaku melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban," ucap Hamam.
SS pun dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami luka 4 tusukan di bagian dada dan perut setelah menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan istirnya IN masih menjalani perawatan intensif lantaran mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri.
Atas perbuatannya YS dan rekannya pun di jerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Penulis : Tim Redaksi