Pemilik Usaha Diminta Daftarkan Pekerja Informal ke BPJS Ketenagakerjaan

Foto : Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sektor pekerja informal rupanya masih banyak yang belum terjangkau BPJS Ketenagakerjaan. Imbauan untuk merangkul tenaga kerja di sektor tersebut sudah dijalankan Pemkot Samarinda. DPRD Samarinda juga tengah menaruh perhatian serius pada persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan bahwa Pemkot Samarinda sudah mengeluarkan surat edaran terkait perlindungan terhadap pekerja rentan atau yang bergerak di bidang informal. Ia menyebut jika jumlah tenaga kerja di Kota Tepian berjumlah sekitar 300 ribu, lebih dari setengahnya adalah pekerja informal. "Nah pekerja ini rerata tidak memiliki perlindungan pekerjaan. Terutama untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian," ujar Puji, usai Audiensi BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi IV, Rabu 19 Agustus 2026.

 

Oleh karena itu, maka perlu ada kesadaran dari pemberi kerja di sektor informal untuk bisa menjamin perlindungan tenaga kerja. Terutama untuk pelaku UMKM yang mempekerjakan karyawan, begitu juga di tingkat rumah tangga. "Seperti sopir pribadi, pengasuh bayi, tukang kebun dan lainnya. Harusnya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," sebut politikus Demokrat ini.

 

Meskipun Surat Edaran Pemkot Samarinda itu hanya bersifat imbauan, Puji berharap pemberi kerja bisa membayar iuran BPJS tenaga kerja ini. Apalagi besaran iuran pun masih tergolong ringan bagi pelaku usaha atau sektor rumah tangga. "Hanya Rp16.800 per bulan untuk tiap orang. Karena ini hanya untuk pekerja rentan atau sektor informal," tuturnya.

 

Ia mengakui, jika masalah ini belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Komisi IV pun mendorong agar pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa memasifkan sosialisasi terkait hal ini. "Selain itu Pemkot sendiri juga akan melakukan sosialisasi. Pintu masuknya melalui RT dan kelompok Dasawisma untuk menyampaikan langsung ke masyarakat," tandasnya. (adv/zee/tw)