Perda RTRW Harap Jangan Menyusahkan Masyarakat

FOTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Iswan Syarif/Times Kaltim)

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian.

 

 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat ditemui media di ruangannya, Kamis (9/2).

 

Legislator Basuki Rahmat ini mengatakan,meskipun sudah hampir rampung, namun jajaran DPRD Samarinda masih terus mempertimbangkan substansi perda itu sehingga benar-benar tepat sasaran.

 

“Menurut pemkot sudah mau disahkan. Tapi kalau menurut DPR masih harus dipertimbangkan. Kita tidak mau perda yang nantinya kita sahkan menjadi tidak berkualitas,” ujarnya.

 

Samri menegaskan, pihaknya tidak mau mengadopsi perda RTRW yang sebelumnya karena banyak substansi yang tidak objektif. Sehingga pihaknya mengupayakan nantinya perda tersebut tidak menyusahkan masyarakat Samarinda.

 

“Kalau perda itu hanya mengkopi-paste perda sebelumnya yah untuk apa. Jadi harus pembahahasan yang mendalam sehingga tidak ada yang merasa merugikan. Untuk apa kita membuat peraturan kalau nanti masyarakat dibuat susah,” jelasnya.

 

Ia berharap, setelah disahkan perda RTRW ini nantinya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan maksimal. (adv/tw)