Perluas Informasi tentang Perda 4/2024, Pemprov Ingin Penerapannya Optimal
MENYEBAR: Penyebaran masif tentang keberadaan perda 4/2024 diyakini mampu memudahkan implementasinya oleh Satpol PP.
TITIKWARTA.COM - BALIKPAPAN - Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, telah terbit. Peraturan hasil inisiatif Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim itu diharapkan bisa diterapkan dengan optimal.
Untuk memastikan implementasinya optimal, keberadaan perda tersebut perlu diketahui lebih luas, terutama di kalangan masyarakat. Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim menggelar sosialisasi aturan tersebut. Adapun kegiatan terselenggara di Hotel Gran Senyiur, Kota Balikpapan, Kamis (31/7).
Menurut Kepala Satpol PP Kaltim Munawar, ada dua hal utama dalam implementasi perda ini. Pertama, pemerintah harus memberi pelayanan maksimal dalam penyelenggaraan kewenangan. Kedua, membangkitkan kedispilinan masyarakat, sehingga semua sektor di luar Satpol PP dapat menunjukkan bahwa regulasi ditegakkan.
"Regulasi yang sudah dikeluarkan melalui perda inisiasi DPRD dan pemprov, dengan semua leading sector ini tentunya bisa disuarakan lebih luas," ujar Munawar. Menurutnya, publikasi dan pemahaman masyarakat terhadap perda ini sangat krusial.
"Penting pemberitaan, publikasi agar masyarakat bisa memahami arti dari sebuah regulasi yang sudah dilahirkan," tambahnya. Ia juga menjelaskan bahwa perda ini adalah regulasi baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya.
"Kalau berdasarkan regulasi-regulasi di tingkat atas hanya mengatur peran Satpol PP saja. Kalau sekarang ini adalah bagaimana Satpol PP berupaya dari semua sektor yang sudah ada," jelasnya. Munawar bahkan menyebut Perda 4 2024 ini sebagai "Perda sapu jagat" karena kemampuannya memodifikasi kewenangan lintas kabupaten/kota, termasuk sinergi dengan daerah yang sudah memiliki regulasi sendiri.
"Ini adalah perda baru yang bisa memodif dari sebuah kewenangan lintas kabupaten kota termasuk sinergi dengan kabupaten kota yang sudah punya regulasi," pungkas Munawar. (adv/diskominfokaltim/*/Prb/ty/wan)
