Polisi Amankan Oknum Wartawan di Samarinda

Diamankan Lantaran Memeras Masyarakat

Foto: ID Card Nurdin Bengga sebagai wartawan media Radar Nusantara (Dok Polsek Sungai Pinang)

TITIKWARTA.COM - Samarinda - Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang oknum mengklaim sebagai wartawan dari media Radar Nusantara bernama Nurdin Bengga (55). Nurdin diamankan lantaran memeras sepasang pasutri asal Samarinda. "Korban diancam akan dilaporkan polisi atas perkara penadahan, dan juga agar tidak diberitakan di koran . Pasutri ini dimintai uang 15 juta rupiah, karena tidak punya uang mereka kasih 500 ribu rupiah tapi ditolak pelaku," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Bambang Suheri saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

 

Bambang menjelaskan, pada Minggu (31/1), korban pasutri bernama Sulastri (64) dan Edy (64) yang merupakan pedagang rongsokan awalnya di datangi seorang pembeli plag motor. Namun pembeli tersebut mengaku plag motor yang di jual pasutri merupakan miliknya yang hilang. 

 

Selang satu jam setalah mendatangi pasutri, pembeli ini kemudian mendatangi kantor Nurdin, dan menjelaskan terkait plag motor yang dijual pasutri tersebut sebagai miliknya yang hilang kepada Nurdin. Mendapatkan informasi itu, Nurdin bersama dua rekannya kemudian mendatangi pasutri tersebut. "Karena ketakutan atas ancaman pelaku, korban memberikan uang 5 juta rupiah, dan pelaku meminta korban memberikan sisanya pada Senin (7/2)," terangnya.

 

Merasa lelah selalu diteror, korban pun kemudian melaporkan peristiwa pemerasan yang ia alami ke Bhabinkatibmas setempat dan kemudian diteruskan ke Polsek Sungai Pinang.

 

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Nurdin di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. "Pelaku kita amankan saat ingin menuju ruko korban untuk mengambil sisa uang yang di minta," ujar Bambang. "Pelaku mengaku sebagai wartawan senior dari media Radar Nusantara, dari tangan pelaku kita juga amankan id card, dan rompi pers, serta mobil pelaku," tambahnya.

Usai diamankan, Nurdin Bengga beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Kantor Polsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut dan singkakan Pasal 368 KUHP.

 

Selain itu, Ketua PWI Kaltim, Hendro mengatakan, Nurdin Bengga bukan merupakan anggota PWI, dan yang bersangkutan tidak terdaftar di dewan pers  "Bukan anggota PWI dan tidak masuk di data dewan pers," ucap Hendro melalui pesan singkat.

 

Hendro pun, meminta polisi meminindak tegas pelaku kriminal yang mengatasnamakan sebagai wartawan. "Ya kalau memeras namanya bukan wartawan, itu pelaku kriminal. Wajar kalau ditangkap polisi. Wartawan itu tugasnya cari berita, memberitakan. Bukan jual beli berita apalagi memeras. Kalau seperti itu tidak pantas dan tidak layak disebut wartawan," ucapnya.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi