Polisi Ciduk 15 Pelaku Prostitusi Online di Samarinda
Dari 15 pPelaku, 2 Orang Diantaranya Sebagai Mucikari
Foto: Polisi menggelar release kasus prostitusi online di Samarinda
TITIKWARTA.COM - Samarinda - 15 muda mudi terduga pelaku prostitusi online di ciduk Tim Satgas Polisi Cyber Polsek Samarinda Kota pada Sabtu (13/11/2021). Dari 15 pelaku, 2 orang diantaranya diketahui sebagai mucikari atau terkait perdagangan orang (TPPO). "Semua pelaku kita amankan saat patroli di beberapa hotel di Samarinda," jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Senin (15/11/2021).
Gulo menerangkan ke 15 terduga pelaku terdiri dari 7 orang wanita dan 8 orang pria yang rata-rata berusia 20 hingga 25 tahun. Saat proses pencidukan, anggota polisi sebelumnya menyamar sebagai pelanggan dan menjebak pelaku prostitusi online. "Sebelum patroli, kita memantau aplikasi-aplikasi yang biasa digunakan untuk open BO. Dimana kita melakukan negosiasi terhadap pelaku prostitusi online dan saat mereka mengiyakan tim kita langsung meluncur ke hotel yang telah disepakati," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, dua mucikari berinisial MA (18) dan MAW (25) mengaku tarif yang dipakai untuk menjajakan wanitanya bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk sekali kencan. "Jadi merekalah yang menawarkan korban ini kepada tamu dengan harga bervariasi mulai harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu untuk sekali kencan, sedangkan 6 laki-laki berperan sebagai penjaga keamanan," ucap Gulo.
Selain 15 pelaku, polisi turut mengamankankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit handphone iphone, 2 unit HP oppo, 15 bungkus kondom merk sutra, serta 45 kartu perdana axis, 1 unit hp xiaomi, 1 unit hp merk oppo, 10 lembar pecahan uang 50 ribu, 5 lembar pecahan 100 ribu, 1 hp oppo warna merah, 1 hp vivo warna biru, 1 hp samsung hitam, serta 1 buah tas. "Jadi para pelaku ini cenderung sangat sering mengganti kartu dengan tujuan tertentu. Handphone yang kita amankan ini diketahui digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi dan transaksi," bebernya. "Para terduga pelaku ini kebanyakan berasal dari luar kota, namun ada juga sebagian yang memang warga kota samarinda. Mereka biasanya berpindah kota untuk mencari pelanggannya," sambung AKP Gulo.
Kini, dua orang terduga pelaku mucikari yakni MA dan MAW dikenakan UU 21 tahun 2007 tentang perdaganagn orang, sedangkan 13 orang lainnya akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Samarinda untuk diberikan pembinaan. "Ini kita sedang koordinasi ke Dinas Sosial untuk pembinaan terhadap para perempuan-perempuan yang terlibat dalam hal ini. Kita sudah dapat lampu hijau dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Dinas Sosial," pungkasnya. (*)
Penulis : Tim Redaksi