Polisi Tangkap Pria Pembunuh Wanita Dalam Karung-Terbakar di Nunukan

Foto: Pelaku MU saat diamankan polisi (Istimewa)

TITIKWARTA.COM - Nunukan - Pria berinisial MU (26) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi lantaran tega membunuh kekasihnya SU (21) yang mayatnya di temukan didalam karung dan kondisinya sebagai terbakar.

 

"Pelaku kita amankan pada Minggu pagi (18/12), di Kampung Jawa tepatnya dipinggir jalan, saat itu pelaku ingin melarikan diri, oleh petugas akhirnya di lakukan upaya paksa (menembak kedua kaki pelaku)," jelas Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit kepada titikwarta.com, Senin (19/12/2022).

 

Lusgi menjelaskan terungkapnya kasus pembunuhan sadis tersebut berawal dari keterangan orang tua korban yang mengarah ke MU yang tidak lain merupakan kekasih korban.

 

"Awalnya kan kita cari identitas korban, setelah ketemu, pelaku kita curigai karena keterangan orang tua korban, korban terhakir diketahui jalan sama pacarnya (pelaku)," terangnya.

 

Benar saja saat MU diamankan, dari tangan MU polisi menemukan handphone milik korban. Setelah dilakukan integrasi mendalam pelaku pun mengakui telah menghabisi nyawa kekasihnya itu.

 

"Saat kita tangkap handphone korban di pakai oleh pelaku. Dan dari situ dia mengakui telah membunuh korban," ungkapnya.

 

Dalam kronologi pembunuhannya, MU diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekek dan melakukan pemukulan hingga korban meninggal dunia.

 

"Dari hasil visum sementara terdapat luka cekek di leher, dan benda tumpul di punggung korban," ucap Lusgi.

 

Usai membunuh, kemudian MU menyembunyikan mayat kekasihnya tersebut di beberapa tempat, sambil menyiapkan motor, bensin dan karung. Sebelum akhirnya korban di taruh di semak-semak.

 

"Pelaku menaruh jasad korban di dalam karung dan di letakan di lokasi penemuan lalu di bakar untuk menghilangkan jejak," paparnya.

 

Saat ini MU masih menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subs pasal 338 lebih subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.(yal)