Polisi Tetapkan Tersangka, Pembunuhan Wanita di Dalam Kamar di Samarinda

Tersangka diketahui Berinisial EW yang Merupakan Rekan Korban

Foto : Kamar Hotel nomor 508, Hotel MJ Samarinda lokasi RA dibunuh (Istimewa)

TITIKWARTA.COM - Samarinda - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus pembunuhan wanita berinisial RA (21) di kamar hotel MJ, Samarinda, Kaltim yang terjadi pada Sabtu (16/10) lalu. Namun penetapan tersangka disebut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena bulan merupakan pelaku pembunuh wanita asal Banjarmasin, Kalsel. "Iya kita sudah tetapkan satu orang tersangka atas kasus Pembunuhan (RA), namun bukan pelaku pembunuhan melainkan, kasus perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking," ucap Sena saat dihubungi Rabu (27/10/2021).

 

Menurut perwira berpangkat melati satu itu, satu tersangka yang diketahui berinisial EW, merupakan rekan RA, namun Andika belum dapat membeberkan secara gamblang keterkaitan tersangka atas pembunuhan RA. "Nanti ya kami masih fokus pengejaran pelaku, yang jelas tersangka humman trafficking ini sudah kami tahan," terangnya.

 

Andika menambahkan, EW ditetapkan Tersangka lantaran terlibat atas perdagangan wanita (Prostitusi), EW menjalankan bisnis lendir itu di hotel tempat RA terbunuh. "Ya bisa di bilang tersangka ini germo yang suka tawarkan wanita ke pria-pria," bebernya.

 

Diketahui RA tewas setelah menerima 25 tusukan benda tajam, RA ditemukan tergeletak bersimbah darah di dalam kamar nomor 508 lantai 5 hotel MJ di jalan KH Khalid dan ditemukan oleh pihak hotel. (*)

 

Penulis : Tim Redaksi