Prahum Penentu Keterbukaan Informasi
Dari Kunjungan Prahum Pemkab PPU ke Diskominfo Kaltim

SATUKAN VISI: Andi Abd Razaq (ketiga kiri) menerima rombongan Prahum Pemkab PPU yang berkonsultasi seputar penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pranata Humas (Prahum) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sowan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (18/3). Itu adalah bentuk tindak lanjut mereka setelah adanya penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional.
Penyetaraan itu tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021. Kedatangan rombongan prahum Pemkab PPU disambut Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas SDKP Andi Abd Razaq di Ruang PPID Kaltim.
Prahum Pemkab PPU dalam kunjungannya mengkoordinasikan rencana program penempatan pranata humas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di PPU. Tujuannya agar dapat membuka keterbukaan informasi di Pemkab PPU menjadi lebih luas.
Menanggapi hal tersebut, Andi mengungkapkan bahwa Diskominfo Kaltim dalam kapasitasnya selaku pembina jabatan fungsional prahum di daerah akan berupaya membina seluruh prahum di Kalimantan Timur.
Andi juga mengungkapkan bahwa jabatan fungsional prahum selain harus cepat, tanggap, dan proaktif dalam melaksanakan pekerjaan kehumasan, juga harus memperhatikan penilaian angka kredit. "Selain melaksanakan tugas kehumasan, prahum juga harus bertanggung jawab terhadap angka kredit yang tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 6 tahun 2014 dan peraturan terbaru lainnya," tutur Andi. (adv/kominfo)