Sabu Milik Tahanan Lapas Samarinda Digagalkan Polisi
Sabu Seberat 2 Kg Berhasil Diamankan Tim Reskoba Polresta Samarinda

Foto: Polresta Samarinda saat menggelar release pengungkapan sabu seberat 2 kilogram
TITIKWARTA.COM - Samarinda - Tim Reskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Sabu tersebut di amankan polisi dari tangan RF dan FR yang mereka dapat dari RK tahanan di Lapas Narkotika Samarinda. "Benar ada keterlibatan orang lapas narkotika, jadi RF ini merupakan pembeli, dan FR ini perantara, sedangkan warga binaan berinisial RK ini pemilik barang," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat menggelar release, Rabu (19/1/2022).
Dari salah satu pelaku, yakni RF polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2 kilogram, kudanya diamankan polisi usai menerima barang tersebut dari RK pada Minggu (16/1/2022) di jalan Aminah Syukur, Samarinda. "Pelaku (RF) kita amankan saat melintas di jalan Aminah Syukur, saat diperiksa anggota temukan sabu 2 kilogram di dalam tas, setelah itu kita amankan sat pelaku lainnya yakni FR di kediamannya," Kata Ary.
Ary menjelaskan, saat di amakan pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Namun usahanya gagal setelah menabrakan kendaraannya mobil petugas. "Iya pelaku (RF) sempat melawan, tapi gagal setelah menabrak mobil anggota kami," terangnya.
Oleh RF rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Kabupaten Berau untuk di edar. Hingga kini polisi masih terus menyelidiki asal muasal barang haram yang di milik RK warga binaan Lapas Narkotika. "Untuk asal dari mana RK mendapatkan sabu ini masih dalam penyelidikan, kita juga akan berkoordinasi ke lapas untuk mengetahui bagaimana cara pelaku bisa berkomunikasi dari dalam lapas," ungkapnya.
Saat ini RF dan FR telah di tahan di Makopresta Samarinda untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam pasal 112 juncto 114 juncto 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(*)
Penulis : Tim Redaksi