Sudah Tidak Relevan, Harapkan Segera Dibentuk Menjadi Perda
WAKILI: Staf Ahli Bidang II Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah saat menghadiri rapat paripurna.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka salah satu Peraturan Daerah yang mengatur Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Kaltim saat ini sudah tidak relevan lagi digunakan di Sektor Pertambangan dan Energi.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang II Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah menghadiri serta menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga buah Ranperda pada Rapat Paripurna ke - 40 bertempat di Gedung D DPRD Kaltim Lantai 6, Jalan Teuku Umar, Rabu (21/9).
Diddy menjelaskan, sejak 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 disusun dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya," ucap Mantan Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim.
Selain itu, terkait Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Ia menuturkan, Pemprov Kaltim pada tahun 2012 menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah yang mengatur tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian serta upaya-upaya konservasi air tanah.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. "Sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku,"jelasnya.
Pada tahun 2015, lanjutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 85/PUU-XI/2013 karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia juga memutuskan memberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Dengan dibatalkannya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum.
"Oleh sebab itu maka Pemerintah Daerah mengusulkan untuk dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan dinyatakan tidak berlaku,"tambahnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada anggota dewan agar Ranperda tersebut dapat dibahas dan disetujui untuk menjadi sebuah Perda.
"Sekali lagi Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian Dewan yang terhormat, dalam menanggapi secara positif serta kesediaannya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut sehingga nantinya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,"tutup Diddy. (adv/rey/pt/komifokaltim)