Sukmawati Harap Masyarakat Dukung Peningkatan PAD
Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Grogot

(Anggota Fraksi PAN DPRD Kaltim Hj. Sukmawati Sampaikan Perda Pajak Daerah Foto : Istimewa)
TITIKWARTA.COM - Anggota Fraksi PAN DPRD Kaltim, Hj. Sukmawati kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Dalam penyampaiannya, legislator dengan sapaan hangat Sukma itu berharap masyarakat taat bayar pajak guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Harapan tersebut Sukma sampaikan dihadapan warga Jalan Ahmad Yani RT 14 RW 006, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Jum'at (3/12/2021) pukul 08.00 Wita.
Kegiatan kali ini, dimoderatori oleh Andi Patimangi dengan menghadirkan narasumber diantaranya Kepala UPTD PPRD Paser Bambang Edi Noor, SH, MM, serta Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Paser H.M. Mas'ud Leman, S.Ag, M.AP.
Dikatakan Sukma yang juga mantan Camat Tanah Grogot itu, pajak merupakan faktor yang sangat membantu pemerintah guna meningkatkan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sukma juga memberikan edukasi tentang pentingnya taat membayar pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). "Pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi pendapatan Kaltim karena mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD," sebut Sukma dalam penyampaiannya.
Disamping itu, dirinya juga menjelaskan manfaat membayar pajak. Dikatakan Sukma, hasil dari membayar pajak daerah sendiri akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan secara luas.
Oleh karena itu, masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak. "Kami juga mendorong Bapenda agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak," pungkasnya.(*)
PEnulis : Tim Redaksi