Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi LKPJ Gubernur Kaltim
Biro Otda Pemprov Kaltim Gelar Rapat
RAPAT BERSAMA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda), menggelar Rapat Tindak Lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim 2021.
TITIKWARTA.COM - BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda), menggelar Rapat Tindak Lanjut rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim 2021.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Biro Pemerintahan dan Otda yang juga menjabat Plt. Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Deni Sutrisno, melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Dra. Endang Sugiatik.
Rapat tersebut dihadiri BPKAD (Badan Pengelolaan dan Keuangan dan Aset Daerah) Kaltim dan para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, di Swiss-Belhotel, Balikpapan, Senin (6/6/2022).
Endang Sugiatik menyampaikan, perlunya melakukan ekspos kepada semua Perangkat Daerah (PD), sebagai tindak lanjut dari hasil rekomendasi disampaikan DPRD melalui Rapat Paripurna ke 10 DPRD Provinsi Kaltim 29 Maret lalu.
Selanjutnya, DPRD Kaltim yang membentuk pansus terkait LKPJ Gubernur Kaltim 2021, kemudian pansus melakukan rapat bersama tim penyusun, oleh Biro Pemerintahan dan Otda, terkait LKPJ tahun 2021.
Rapat tindak lanjut ini, diharapkan dapat diselesaikan hingga akhir September, sebelum disampaikan LKPJ Gubernur di Maret 2023, tutur Endang.
"Sehingga, beberapa rekomendasi itu, perlu dilakukan pembahasan dan pembenahan bersama oleh OPD dilingkungan Pemprov Kaltim tersebut," ungkap Endang.
Menurutnya, ada beberapa persoalan yang perlu dibahas secara serius, hingga dalam penyusunannya nanti, dinilai lengkap, walaupun dasarnya tetap mengacu pada pertanyaan-pertanyaan tertuang dalam rekomendasi tersebut.
Ia juga mengapresiasi DPRD Kaltim, bahwa penyusunan LKPJ sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah, dan dinilai tidak ada kendala.
"Rekomendasi yang disampakan DPRD itu juga, juga sebagai penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan harus diselesaikan dalam LKPJ nanti," jelasnya.
Endang menyampaikan, sedikitnya ada 140 rekomendasi disampaikan DPRD Kaltim, terdiri dari 40 rekomendasi umum, semua OPD, 39 terkait pelayanan dasar, dan 37 rekomendasi tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta 28 rekomendasi berkaitan dengan pelayanan pilihan.
Beberapa rekomendasi ini, lanjutnya juga perlu mendapat perhatian, diantaranya perumusan kebijakan pengelolaan aset pemerintah yang membutuhkan biaya perawatan tinggi, dibanding manfaat (benefit) dan pemasukan yang diperoleh (profit), untuk diserahkan pengelolaanya secara profesional kepada BUMD.
“Maka OPD terkait, dalam rapat ini, perlu melakukan kajian dan rumusan agar aset-aset daerah dapat bermanfaat dan ditata kelola dengan baik,” pungkas Endang. (adv/pt/kominfo/tw)