Upaya Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pemprov Kaltim Sampaikan RLPPD 2022

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) untuk Tahun 2022.

 

Sesuai dengan amanat konstitusional Pasal 69 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan RLPPD kepada masyarakat.

 

Adapun tujuan dari penyampaian RLPPD ini adalah agar masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, M. Syirajudin juga menjelaskan, bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi Kaltim untuk Tahun 2022 telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dengan menggunakan Sistem Informasi LPPD (SILPPD). (adv/Kominfo/wan)