3 Remaja Pelaku Prostitusi Online di Samarinda di Ciduk Polisi
Terpaksa Terjun ke Dunia Prostitusi Online Karena Himpitan Ekonomi.

Foto: Polsek Samarinda Kota saat menggelar release terkait kasus prostitusi online (Istimewa)
TITIKWARTA.COM - Samarinda - 3 orang remaja di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan polisi lantaran terlibat prostitusi online dan TTPO. RD (20) seorang laki-laki, dan SF (22) seorang wanita di tangkap lantaran menjadi mucikari prostitusi online, selain itu polisi juga mengamankan Remaja berinisial NA (17) sebagai penyedia jasa prostitusi. "Ketiganya diamankan dari hasil patroli anggota sejak tanggal 10 hingga 12 November, seluruhnya diamankan di beberapa hotel di Samarinda," jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat menggelar release Jumat (12/11/2021).
Gulo menerangkan ketiga pelaku, menjual jasa prostitusi lewat aplikasi Michat dengan mematok tarif 500 hingga 800 ribu rupiah sekali kencan. "Dari uang yang di dapat, mucikari mendapatkan persenan 150 hingga 200 ribu. Untuk NA ini dia bermain sendiri tanpa mucikari, dan merupakan orang pendatang dari luar Samarinda," terangnya.
Selain itu dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku, yakni 10 bungkus kondom, 11 butir promit sebagai alat penggugur kandungan, dua handphone, dan uang tunai 1,3 juta rupiah.
Kepada polisi juga, ketiganya mengaku terpaksa terjun ke dunia prostitusi online lantaran himpitan ekonomi. "Ya seluruh pelaku mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kalau uangnya sudah cukup mereka kembali ke kota asal mereka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RD dan SF dijerat pasal 2 ayat 2 UU RI nomor 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk NA (17), polisi akan berkordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk selanjutnya dilakukan langkah pembinaan. (*)
Penulis : Tim Redaksi