Bapemperda DPRD Samarinda Pastikan Raperda di Luar Propemperda Tetap Sesuai Prosedur

Foto : Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - DPRD Samarinda memastikan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Target penyelesaian regulasi tersebut dipatok maksimal satu tahun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa status raperda tambahan tidak akan membuat proses pembahasannya dipercepat dengan memotong kompas. 


"Semua tetap melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari naskah akademik, harmonisasi, pembahasan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sampai uji publik," ujar Kamaruddin setelah Rapat Paripurna di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026) malam.

 

Kamaruddin menjelaskan, kesepakatan antara DPRD dan Pemkot Samarinda dalam rapat paripurna tersebut menjadi pintu awal dimulainya penyusunan regulasi yang dinilai mendesak. Pembahasan berjenjang tetap dipertahankan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang.

 

Ia menilai keberadaan naskah akademik menjadi poin krusial sebagai dasar pertimbangan hukum dan instrumen untuk memetakan kebutuhan riil masyarakat. Selain itu, DPRD berkomitmen membuka ruang partisipasi publik yang luas selama proses penyusunan.


"Kami ingin perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar selesai secara administrasi," kata Kamaruddin.

 

Sebagai contoh, jika pembahasan berkaitan dengan sektor kepemudaan, DPRD akan melibatkan, Organisasi kepemudaan (OKP), Tokoh masyarakat hingga Karang taruna.

 

Mengenai tenggat waktu, Bapemperda menargetkan pembahasan setiap raperda dapat rampung dalam waktu enam bulan. Namun, jika materi krusial masih memerlukan pendalaman, masa pembahasan dapat diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.

 

Dari enam usulan raperda baru yang disepakati tersebut, empat di antaranya merupakan inisiasi dari Pemkot Samarinda, sedangkan dua sisanya merupakan raperda inisiatif dari DPRD Samarinda.


“Kami berharap perda yang dihasilkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat pelayanan publik di Kota Samarinda,” pungkasnya. (adv/zee/tw)