Minim Penerangan Jalan, DPRD Samarinda Desak Pemkot Prioritaskan Kawasan Rawan Kriminal

Foto : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - DPRD Samarinda menilai pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kota Tepian kian mendesak. Pemkot Samarinda diminta untuk merespon cepat situasi ini, khususnya untuk kawasan yang dinilai rawan tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa ketersediaan penerangan jalan di Kota Tepian saat ini masih jauh dari standar keselamatan publik. Masalah ini bahkan menjadi salah satu poin rekomendasi krusial dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemkot Samarinda.


“Dalam rekomendasi LKPj, kami menegaskan bahwa pendapatan dari pajak retribusi LPJU harus diprioritaskan kembali untuk menambah sarana dan prasarana lampu jalan itu sendiri,” ujar Abdul Rohim, Jumat (15/5/2026).

 

Menanggapi alasan klasik keterbatasan anggaran yang kerap menghambat perluasan jaringan lampu jalan, DPRD mendorong penerapan skema mandatory budgeting (penganggaran wajib).


​Melalui skema ini, pendapatan daerah yang ditarik dari objek pajak tertentu wajib dikembalikan untuk pengembangan fasilitas di sektor yang sama. Abdul Rohim mencontohkan sistem ini sudah diterapkan pada sektor pelayanan publik lainnya.


Ia mencontohkan seperti Sektor Air Bersih, di mana Sebagian pendapatan Perumda Tirta Kencana dialokasikan kembali untuk memperluas cakupan layanan air bersih. Maka hal ini juga bisa diterapkan pada LPJU. Retribusi yang dipungut dari masyarakat untuk pos LPJU idealnya langsung diputar kembali untuk membangun atau memperbaiki titik-titik lampu jalan baru.

 

Selain pemanfaatan retribusi secara spesifik, Komisi III juga meminta Pemkot Samarinda mengevaluasi proyek-proyek besar yang dinilai minim urgensi. Efisiensi belanja daerah dipandang sebagai solusi cepat untuk memenuhi hak dasar warga atas keamanan jalan.


​“Kegiatan yang anggarannya besar harus dikaji ulang. Jika suatu kegiatan bernilai Rp15 miliar sebenarnya bisa dihemat menjadi Rp10 miliar, maka sisa Rp5 miliar itu harus dialihkan untuk kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pengadaan LPJU,” pungkasnya. (adv/zee/tw)