Dorong Kepastian Hukum Investasi, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Rencana Kawasan Industri

Foto : Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - DPRD Samarinda terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025-2045. Regulasi jangka panjang ini diproyeksikan menjadi payung hukum penting guna menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku industri di Kota Tepian.

​Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa draf aturan tersebut saat ini tengah dimatangkan bersama jajaran Pemkot Samarinda. Dalam rancangan, pengembangan kawasan industri yang dimaksud akan terpusat di Kecamatan Palaran, tanpa mengesampingkan penguatan wilayah industri yang sudah ada saat ini.


"Untuk perencanaan besarnya di Palaran, karena di Palaran ini lahan yang masih bisa dikelola kan banyak lahan kosong," ujar Samri saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Selasa 7 Juli 2026 lalu.

 

​Samri menjelaskan, Palaran ke depan akan diarahkan menjadi hilirisasi dan pusat industri unggulan daerah, mulai dari sektor industri makanan dan minuman hingga industri pengolahan lainnya.

 

​Kendati sejumlah sektor industri telah terperinci dalam draf regulasi, Samri menekankan pentingnya fleksibilitas aturan. Mengingat perda ini berorientasi pada proyeksi 20 tahun ke depan, legislatif memandang perlu adanya ruang bagi kemunculan jenis-jenis industri baru yang belum terprediksi saat ini.


​"Dalam draf raperda turut ditambahkan narasi yang memungkinkan sektor industri baru di luar item yang telah disebutkan tetap dapat terakomodasi ke depannya," imbuhnya.

 

​Saat disinggung mengenai target nilai investasi yang akan diserap, Komisi I memilih fokus pada aspek krusial yang mendasar, yakni pematangan regulasi tata ruang dan zonasi wilayah. Langkah ini diambil sebagai komitmen parlemen dalam mencegah timbulnya permasalahan urban di kemudian hari, seperti bercampurnya kawasan industri dengan permukiman warga.


​"Kami menyiapkan aturannya bahwa ini lokasi yang bakal mengembangkan industri, tempatnya di sini. Kan begitu, supaya nanti ke depan kita ini tidak amburadul," tutur Samri.

 

​Melalui pemetaan zonasi sejak dini, Pemkot Samarinda diharapkan dapat mengantisipasi ledakan pertumbuhan penduduk serta secara tegas melarang pembangunan hunian di zona industri.

 

​Dengan begitu, menurut Samri, akan menjadi daya tarik utama bagi para penanam modal. Pasalnya investor mendapat kepastian tata ruang dan berbondong-bondong menancapkan bisnisnya di Samarinda.


​"Ketika ini sudah kami petakan daerah-daerah industri, ini memudahkan para investor ketika ingin berinvestasi. Sehingga tidak ragu-ragu lagi karena ada kepastian hukumnya melalui peraturan daerah," pungkasnya. (adv/zee/tw)