DPKH Kaltim Gelar Rakor

Sebagai Tempat Koordinasi dan Samakan Persepsi Terkait Kesejahteraan Hewan

SINERGI: DPKH Kaltim terus menyamakan kepentingan untuk menjaga stabilitasi Kesehatan dan ketersediaan hewan potong di Kaltim.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Dalam rangka penyelenggaraan Penerapan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) yang bertujuan untuk mensinkronkan persepsi dan mencari solusi/pemecahan permasalahan kesrawan sapi potong di pelabuhan, maka perlu dilakukan koordinasi dengan stakeholder dan instansi terkait.

 

“Tujuan dilakukannya Penerapan Kesrawan utamanya untuk melindungi hewan dari perlakuan yang dapat mengancam kesejahteraan dan kelestarian hewan yang pada hakekatnya pun untuk kesejahteraan manusia,” ujar Munawwar selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim saat mengawali rapat.



“Di Kalimantan Timur, sejatinya peternak sudah menerapkan Kesrawan dengan baik. Penerapan pada prinsip dan aspek-aspek Kesrawan terutama dalam tahap pendistribusiannya pun sudah maksimal dilakukan. Namun, tentu harus terus dievaluasi dan ditingkatkan. “ sambungnya.

 


Tantangan dan kendala yang dihadapi dalam penerapan kesrawan yaitu kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap kesrawan. Tantangan dalam mengimplikasikan Kesrawan merupakan pekerjaan besar untuk seluruh pihak.



Dalam Kesepakatan Rapat Koordinasi Kesrawan terkait Komoditi Ternak di Kalimantan Timur yang dibahas pada rapat hari Kamis (23/06/2022) tersebut diperoleh hasil yang menitikfokuskan pada peran dan fungsi sejumlah pihak yang menandatangani nota kesepahaman yakni diantaranya:

1. Pemerintah Kalimantan Timur melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi aspek kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan (kesrawan) dalam pengangkutan ternak.

 

2. Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, melakukan supervisi dan pembinaan penerapan kesejahteraan hewan dalam rangka lalu lintas pemasaran ternak.

 

3. Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda melakukan pengawasan penerapan kesejahteraan hewan pada saat loading dan unloading di wilayah kerjanya.

 

4. Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Samarinda selaku fungsi kontrol kegiatan kapal di Pelabuhan Samarinda dalam operasional kesiapan dan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

 

5. PT. Pelindo Samarinda menyiapkan fasilitas loading dan unloading ramp (portable/permanen) yang didesain sesuai aspek kesejahteraan hewan.

 

6. Kepolisian RI beserta seluruh jajarannya di wilayah Samarinda bertugas menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pengangkutan ternak.

 

Dengan disepakatinya peran serta fungsi tersebut, diharapkan dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan secara optimal. Mulai dari pembaharuan dan peningkatan program-program terkait Kesrawan hingga upaya untuk mengedukasi dan mensosialisasikan akan pentingnya kepedulian terhadap kesejahteraan hewan. Hal ini dikarenakan terpenuhinya kesejahteraan hewan pun bukan hanya berdampak baik bagi hewan itu sendiri, akan tetapi juga masyarakat. (adv/hend/pt/kominfokaltim/tw)