DPRD Samarinda Kaji Implikasi Pengalihan Wewenang PPPK Guru ke Pusat
Foto : Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kota Samarinda tengah mendalami arah kebijakan pemerintah pusat yang mengambil alih wewenang pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru. Langkah ini dilakukan untuk mengkaji dampak finansial serta keberlanjutan tata kelola pendidikan di Kota Tepian.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menilai pengalihan ini berpotensi memberikan dampak positif bagi keuangan daerah, terutama dalam efisiensi belanja pegawai.
"Kalau mengurangi beban daerah, tentu bagus," ujar Ismail saat memberikan keterangan, Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.
Ismail menjelaskan, alokasi gaji guru PPPK selama ini menjadi beban signifikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika tanggung jawab pembiayaan tersebut dialihkan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Samarinda akan memiliki ruang fiskal yang lebih lega.
Menurut politikus PKS yang juga mantan pendidik ini, efisiensi anggaran daerah dapat dialokasikan untuk sektor prioritas lainnya di bidang pendidikan. Seperti peningkatan dan perbaikan sarana prasarana sekolah, pembangunan fasilitas belajar yang lebih memadai. Hingga membuat program peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga pengajar.
Namun, Ismail menekankan bahwa pengalihan status pegawai bukan satu-satunya jalan keluar. Pemerintah pusat sebenarnya bisa memberikan skema dukungan anggaran langsung tanpa harus menarik wewenang pengelolaan dari daerah.
"Anggarannya bisa saja disupport pusat. Opsi ini perlu dipertimbangkan agar efisiensi tidak mengorbankan fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan pendidikan lokal," lanjutnya.
Guna mengantisipasi dampak penerapan aturan tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda untuk merinci proyeksi struktur anggaran daerah ke depan.
Ismail menegaskan, setiap penyesuaian regulasi harus tetap menempatkan kesejahteraan guru dan kebutuhan sekolah sebagai prioritas utama.
"Jangan sampai ada implikasi lain yang belum diketahui dan muncul belakangan. Perencanaan anggaran dan tata kelola harus segera disesuaikan agar tidak mengganggu proses belajar-mengajar," pungkasnya. (adv/zee/tw)
