DPRD Samarinda Pacu Finalisasi Raperda RIPPARDA, Dorong Pembaruan Data dan Penguatan UMKM Lokal

Foto : Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamarudsin.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - DPRD Samarinda sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA). Regulasi itu bahkan kini sedang dikebut finalisasinya untuk mengawal arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pembahasan mendalam berlangsung dalam rapat kerja antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Kamis 27 Agustus 2026.

 

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan pentingnya pembaruan naskah akademik Raperda tersebut. Langkah penyesuaian dianggap krusial agar payung hukum yang dirancang berdasar pada realitas dan dinamika kota saat ini.


"Kajian akademis naskah Raperda ini disusun pada tahun 2022. Karena itu, kami meminta untuk dilakukan revisi agar data yang digunakan benar-benar mutakhir," ujar Kamaruddin, seusai pembahasan.

 

Menurutnya, revisi mencakup pemetaan potensi destinasi wisata terkini, penyelarasan regulasi terbaru, hingga pembagian peran antar-OPD secara terintegrasi. Sektor pariwisata tidak bisa berjalan secara parsial di bawah Disporapar semata, melainkan butuh sinergi lintas sektor.


Kamaruddin mendorong tim penyusun untuk segera merampungkan perbaikan agar naskah final dapat segera ditindaklanjuti ke tahap pembahasan berikutnya. 


"Setelah revisi penyempurnaan rampung, akan dibahas kembali agar selaras dengan perkembangan zaman di Kota Samarinda," tuturnya.

 

Legislatif menekankan agar dokumen RIPPARDA 2025-2045 memberikan porsi besar pada pengembangan muatan lokal. Sektor unggulan seperti wisata religi, wisata susur sungai (wisata air), hingga penguatan kawasan ekonomi kreatif seperti pelapak suvenir di Citra Niaga harus terintegrasi dengan baik.

 

Pendekatan ini diyakini tidak hanya mempercantik tata kota dan destinasi wisata, tetapi juga memberi dampak ganda bagi kesejahteraan warga.


"Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM lokal sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda secara berkelanjutan," pungkas Kamaruddin.

 

Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD Samarinda memastikan bahwa Perda RIPPARDA yang dihasilkan nantinya benar-benar menjadi pijakan strategis 20 tahun ke depan menuju Samarinda sebagai pusat pariwisata daerah yang berdaya saing. (adv/zee/tw)