Drastis, Kenaikan Angka Peraih Proper di Kaltim
Harapkan Menjadi Indikator Perusahaan dalam Pembangunan lingkungan
FOTO : APRESIASI: Raffidin Rizal saat memberikan sambutannya di tengah seremoni penyerahan sertifikat proper kepada perusahaan peduli lingkungan hidup di Kaltim.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Jumlah perusahaan penerima sertifikat peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) di Kaltim meningkat drastis. Menjadi ilustrasi semakin banyak perusahaan yang serius mengelola lingkungan hidup di sekitar wilayah kerjanya.
Anugerah Proper 2021 diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (28/12/2021). Itu diserahkan kepada perusahaan peraih proper emas sebanyak 47 perusahaan dari seluruh Indonesia. Adapun sembilan perusahaan di antaranya berasal dari Kalimantan Timur.
Dasar hasil penilaian ini adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2021 Tahun 2021 Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 dengan hasil peraih peringkat emas sebanyak 47 perusahaan, hijau sebanyak 186 perusahaan.
"Dari jumlah tersebut di atas, untuk perusahaan yang berada di Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan yang sangat signifikan, terutama pencapaian peringkat emas. Tahun 2021 terdapat sembilan (sembilan) perusahaan yang dari tahun sebelumnya hanya empat,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur Raffidin Rizal.
Kemudian, lanjut dia, sebanyak 18 perusahaan mendapat peringkat hijau dari tahun sebelumnya sebanyak 17 perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian menerima sertifikat dalam seremoni yang diselenggarakan di ballroom Hotel Mercure Samarinda, Senin (21/3).
Proper merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahun. "Kegiatan ini untuk mendorong perusahaan agar meningkatkan ketaatan dan berinovasi dalam mengelola lingkungan melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dengan melibatkan peran aktif pemerintah provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Raffidin menyebutkan, Proper telah bertransformasi dari kriteria sederhana, yaitu dengan penilaian pengendalian pencemaran air, kemudian berkembang menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan, hingga sekarang mencakup kriteria daya tanggap kebencanaan.
"Kriteria tersebut diharapkan menjadi indikator bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan bukan hanya terfokus pada pencapaian profit, namun dunia usaha harus memperhatikan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan fisik, non fisik, maupun lingkungan sosial. Di mana Aspek utama penilaian ketaatan dunia usaha yaitu dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, serta kerusakan lahan khusus perusahaan pertambangan," papar Rafiddin. (adv/kominfo)