Enam Raperda Baru Diusulkan di Rapat Paripurna DPRD Samarinda

Foto : Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda menyepakati usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ini berlangsung dalam rapat paripurna pada Rabu (13/5/2026) malam.

Konsensus tersebut mencakup sejumlah regulasi strategis untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari penguatan ekonomi kreatif, pengembangan sektor pariwisata, hingga mitigasi bencana di lingkungan sekolah.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, memaparkan keenam usulan Raperda tersebut. 


Pertama terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian ada Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda Tahun 2026–2045. Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Serta Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana. Sementara dua raperda lainnya dalam proses inventarisasi oleh Bapemperda.

 

"Samarinda memerlukan regulasi baru, seperti untuk ekonomi kreatif, agar struktur ekonomi daerah tidak terus-menerus bergantung pada sektor pertambangan," ujar Kamaruddin saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna.

 

Politikus Partai NasDem ini menilai, sektor ekonomi kreatif berpotensi besar membuka lapangan kerja berbasis inovasi dan keterampilan, mulai dari bidang seni, kuliner, kriya, desain, musik, hingga industri digital.

 

“Pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk membina, mengembangkan, dan melindungi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI),” imbuhnya.

 

Selain ekonomi, DPRD Samarinda juga memprioritaskan aspek mitigasi melalui Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi siswa, guru, dan warga sekolah dari potensi bencana perkotaan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

 

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa penyusunan Propemperda kumulatif terbuka ini krusial demi menciptakan regulasi daerah yang terencana dan berkelanjutan. Ia menekankan sektor pariwisata harus menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Menurut Andi Harun, pembangunan pariwisata Samarinda hingga 2045 harus terstruktur dan berbasis kearifan lokal. Ia mendorong agar agenda budaya tahunan seperti Festival Pampang, Festival Mahakam, dan Festival Kampung Ketupat memiliki payung hukum yang lebih kuat.


“Selama ini kegiatan budaya tersebut baru dipayungi Keputusan Wali Kota atau Peraturan Wali Kota. Ke depan, kita butuh Perda agar keberlanjutan anggaran dan pelaksanaannya lebih terjamin,” pungkas Andi Harun.

 

Seluruh usulan Raperda ini selanjutnya akan dikaji dan diproses lebih lanjut oleh Bapemperda DPRD Samarinda sebelum disahkan dalam sidang paripurna berikutnya. (adv/zee/tw)