Isran Noor Ajak Seluruh Gubernur Indonesia Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer
Foto : Gubernur Kaltim Isran Noor, saat Pra-Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Hotel Novotel, Rabu (26/10/2022).
TITIKWARTA.COM - BALIKPAPAN - Problematik tenaga honorer kembali mengemuka setelah terbitnya keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 Nopember 2022 mendatang.
Hal ini tentu menjadi perhatian khusus, tak terkecuali Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini mengajak Gubernur seluruh Indonesia ikut bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran kepada Pemerintah Pusat terkait pertimbangan pemberhentian tenaga honorer.
"Bisa dibayangkan kalau dihapus itu honor, padahal tenaganya dibutuhkan oleh kita semua,” ungkapnya pada Pra-Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Hotel Novotel, Rabu (26/10/2022).
Menurut Isran, tidak ada alasan bahwa tidak memiliki kemampuan keuangan sehingga mengharuskan untuk menghapus tenaga honorer tersebut.
"Itu urusan negara. Negara perlu mampu menciptakan lapangan kerja di luar itu,"sebutnya.
Dirinya mengatakan terkait honorer, akan melakukan pembahasan dengan para anggotanya terlebih dahulu.
"Bisa dibayangkan, kalau 4 Juta orang tenaga honorer dihapus. Sedangkan negara belum mampu menciptakan sebuah lapangan kerja di luar dari investasi,"kata Isran.
Untuk itu, APPSI akan perjuangkan nasib tenaga honor dengan bersama sama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apkasi dan Apeksi.
Adapun bentuk dukungan tersebut, APPSI melalui pertimbangan Dewan Pakar APPSI telah mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur se Indonesia, Bupati/Wali Kota se Indonesia, Menteri Terkait dan Presiden mengenai pertimbangan pemberhentian tenaga honorer tersebut. (adv/Prb/ty/kominfokaltim/nrh)