Kaltim Wajib Miliki Wadah Pengelolaan Limbah

Markaca : Berharap Kaltim Memiliki Wadah Pengelolaan Limbah

Foto : Markaca Anggota Komisi III DPRD Samarinda

​​​TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Minimnya pengolahan Limbah berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kaltim, membuat anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca angkat suara. Menurutnya, Limbah B3 merupakan kegiatan Penyimpanan, Pengumpulan, dan Pemanfaatan, pengangkutan, pengelolaan limbah B3, serta penimbunan hasil pengelolaan limbah. "Pansus yang kami tangani adalah pansus III, berkaitan tentang limbah bahan berbahaya dan beracun, limbah-limbah perusahaan serta rumah sakit. Yang sementara pengolahannya yang paling top dan direkomendasikan oleh kementerian lingkungan hidup, di bogor," ungkap Markaca.

 

Markaca mengatakan, bahwa ia sempat berkunjung ke Kota Bogor. Disana untuk tempat pengelolaan limbah, pertama adalah perizinan dan ini terpenting. "Untuk membuat tempat pengolahan limbah itu yang pertama kan harus ada izin. "Saya juga sempat menanyakan apakah tenaga kerja disini terbatas atau hanya dipusatkan di Jawa saja. Ternyata ahlinya banyak hanya saja terkendala perizinan, " ujarnya.

 

Dia menegaskan, permasalahan izin perlu untuk ditelusuri. Guna dukung meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan dengan tersedianya tempat terkait dengan pengelolaan limbah B3. "Karena jika di Kaltim memiliki wadah pengelolaan limbah tersebut, bisa menjadi pendapatan daerah. Kami juga nanti ingin menyampaikan hal ini dengan Walikota Samarinda. Apalagi sebentar lagi IKN (ibu Kota Negara) baru akan diresmikan, maka kita juga harus menyiapkan segalanya, baik itu SDM maupun Insfratruktur," tutup Markaca. (yal)