Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Samarinda Diamankan Polisi

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (24/1/2025).

 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil limpahan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di jalan SMP 8 Rapak Dalam Gang Pinrang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.

 

"Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika," ucapnya.

 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,07 gram bruto yang disimpan dalam bungkus kopi, satu bungkus sabu seberat 0,61 gram brutto yang ditemukan di kotak rokok merek Dunhill putih, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel warna hitam. 

 

Seorang pria berinisial  JA (53) warga Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda, berhasil diamankan.

 

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Berdasarkan penyelidikan, kasus ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (yal/wan)



 

Sumber : kaltim.tribunnews.com