Komisi III DPRD Samarinda Dukung Ketegasan Dishub Tertibkan Parkir Liar
Foto : Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Rencana penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan utama Kota Samarinda mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPRD Samarinda. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat pun diminta bertindak tegas di lapangan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk parkir pribadi maupun komersial merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, praktik tersebut secara nyata telah merampas hak masyarakat luas sebagai pengguna jalan.
“Penggunaan fasilitas jalan untuk parkir itu jelas mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Tidak boleh kita mencari pembenaran atas pelanggaran aturan,” ujar Andriansyah, Selasa 19 Mei 2026.
Ia juga menyoroti fenomena menjamurnya parkir liar di sekitar area sekolah. Menurut Andriansyah, persoalan ini erat kaitannya dengan banyaknya pelajar yang membawa kendaraan sendiri ke sekolah meskipun belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persoalan ini, lanjut dia, tidak bisa diselesaikan secara instan di jalanan, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak dari hulu hingga hilir. "Ini sudah jadi perhatian serius kami di legislatif. Ke depan, kami akan panggil pihak terkait untuk merumuskan kebijakan yang tepat, guna menimbang mana yang lebih besar manfaat dan mudaratnya,” jelas legislator Partai Drmokrat tersebut.
Andriansyah menekankan bahwa solusi jangka panjang wajib menyentuh aspek edukasi serta pengawasan ketat, baik dari lingkungan sekolah maupun orang tua murid. Ia memastikan DPRD Samarinda berkomitmen mengawal kebijakan penertiban ini selama berjalan sesuai koridor hukum dan berorientasi pada kepentingan publik.
Di sisi lain, ia tidak menampik adanya potensi gejolak sosial, terutama dampak ekonomi bagi sebagian warga lokal yang selama ini mengelola lahan parkir liar tersebut.
"Memang ada warga yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas tersebut, tetapi penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Ketertiban kota harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini merupakan langkah optimalisasi dari regulasi yang sebenarnya telah disahkan sejak awal tahun 2025.
"Parkir kendaraan pelajar di badan jalan maupun gang-gang lingkungan sangat mengganggu ruang gerak lalu lintas. Pelanggaran yang terus berulang memaksa kami mengambil tindakan lebih tegas demi kelancaran arus kendaraan, terutama saat jam masuk dan pulang sekolah,” pungkas Manalu. (adv/zee/tw)
