Legislator Muda PAN Kaltim Ingin Perda Bantuan Hukum

Sasar Warga Kurang Mampu

(M Nasiruddin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Foto : Ferry)

TITIKWARTA.COM - Anggota DPRD Kaltim Dapil VI M Nasiruddin ingin Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat menyasar warga kurang mampu. Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyampaikan harapan itu saat menyambangi masyarakat di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Ahad (17/10/2021).

Diketahui bersama, kegiatan Sosper kali ini turut menghadirkan narasumber diantaranya Haris Retno selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) serta Lilik Rukitasari selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunajaya. "Saya pribadi memang lebih cenderung ke penyelenggaraan bantuan hukum ini karena memang saya rasa ini banyak manfaatnya untuk masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu," ujar Nasir saat dijumpai selepas kegiatan.

 

Terlebih, Nasir berinisiatif untuk kembali menyampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar masyarakat khsusunya bagi yang kurang mampu dapat meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna menyelesaikan persoalan hukum. "Contohnya di Kutim kemarin ada beberapa masyarakat hang melakukan konsul dengan LBH di Samarinda. Jadi saya merasa manfaatnya ini luar biasa," terang Bendahara DPW PAN Kaltim itu.

 

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum Unmul Haris Retno jika Peraturan Gubernur (Pergub) Bantuan Hukum harus segera diterbitkan. Sebab ia menilai Perda Bantuan Hukum belum bisa diterapkan tanpa adanya Pergub. 

 

Oleh karena itu, ia mendorong agar Pergub Bantuan Hukum harus segera diterbitkan guna memfasilitasi bantuan hukum gratis melalui LBH.  "Komisi I DPRD Kaltim diminta untuk segera memanggil Biro Hukum guna menuntaskan rancangan Pergub Bantuan Hukum," harap Retno.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi