M Nasiruddin Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Martadinata
Mengawali Tahun 2022

BERIKAN PEMAHAMAN : M Nasiruddin saat memberikan pemahaman terkait pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim, Sabtu (05/03/22).
TITIKWARTA.COM - KUTIM - Anggota DPRD Kaltim, M Nasiruddin SH menggelar Sosisalisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu (05/03/22).
Kegiatan Sosper berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) dihadiiri langsung Kepala Desa Martadinata, Sutrisno dan sejumlah masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.Turut hadir juga Praktisi Hukum, Dr Lilik Rukitasari SH.MH sebagai narasumber.
Foto : Anggota DPRD Kaltim, M Nasiruddin (jas hitam) mengabaikan momen bersama kepala Desa, masyarakat serta narasumber usai menggelar Sosper bantuan hukum kemarin.
Saat membuka kegiatan Sosper kemarin, M Nasiruddin menyampaikan pentingnya sosialisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada seluruh masyarakat, dimana masih banyak masyarakat yang masih awam bagaimana mendapatkan informasi bantuan hukum ke lembaga bantuan Hukum (LBH) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) kaltim.
Dia mengatakan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum oleh pemerintah, dengan adanya bantuan hukum ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara geratis kepada pemerintah saat menghadapi masalah hukum. "Perda ini dibuat untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat saat tersangkut masalah hukum, Dimana bantuan ini diberikan secara geratis oleh pemerintah, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. ini dilakukan untuk memberi perlindungan hukum pada masyarakat," terangnya.
Perwakilan Dapil Bontang, Kutim, Berau itu juga menyebut terdapat tiga objek perkara bantuan hukum yang bisa diajukan, yakni pidana, perdata, dan tata usaha negara.
Sementara itu, Sutrisno, memberikan apresiasi kegiatan sosper yang dilaksanakan, dirinya mengatakan pentingnya sosialisasi produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah. Ia mengatakan banyak masyarakat yang buta informasi terkait saat ingin meminta bantuan hukum. "Tentunya kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, ini sangat- sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Setelah kegiatan ini nantinya kami juga akan menyampaikan ke warga lain yang tidak hadir pada Sosper terkait bantuan hukum ini," tutupnya. (yal)