M.Nasiruddin Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kelurahan Berbas Pantai
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M.Nasiruddin menyambangi warga RT 07 dan RT 42 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Sabtu 17/3/2023.
Kehadiran politisi dari Dapil 6 itu dalam rangka Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam sambutanya, Nasir sapaan akrab M.Nasiruddin menyampaikan giat tersebut dilakukan untuk memberikan informasi sekaligus edukasi kapada masyarakat terhadap Perda yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD.
"Perda bantuan hukum ini tentunya harus disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa ada bantuan hukum gratis dari pemerintah saat masyarakat mengalami perkara hukum," ucap Nasir.
Dijelaskan, bantuan hukum tersebut di khususkan bagi warga yang kurang mampu. Semua pembiyayaan saat menjalani berperkara hukum akan ditanggung oleh pemerintah.
"Masyarakat dapat meminta bantuan hukum kepada Lembaga bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Dengan catattan harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat." Jelas Nasir.
Ditambahkan, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
"Yang terpenting, bantuan hukum ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan untuk memenangkan suatu perkara. Dan tentunya ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat," ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri puluhan warga, organisasi masyarakat dan tokoh agama itu juga menghadirkan dua orang narasumber yang merupakan praktisi hukum masing-masing, Setiyo Utomo,SH,M.Kn dan Amsari Damanik,SH, M.Kn. (yal)