Pemkab PPU Siap Salurkan Gaji PPPK
TITIKWARTA.COM - PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilantik sudah siap untuk segera disalurkan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK tersebut setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan golongan yang berlaku.
“Kami sudah menyelesaikan perhitungan gaji dan tunjangan PPPK. Namun, untuk waktu pencairannya, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” kata Muhajir pada Jumat (25/04/25).
Muhajir juga menegaskan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima PPPK akan setara dengan yang diberikan kepada PNS.
"Ini semua sudah sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur hak-hak PPPK setara dengan PNS,” tambahnya.
Dengan persiapan yang sudah matang, Pemkab PPU berharap proses pencairan gaji dan tunjangan PPPK bisa segera terlaksana setelah mendapat konfirmasi dari BKPSDM. (adv/wan/yal)
