Penadah Motor Curian Berhasil Diamankan Polsek Samarinda Kota, Barang Bukti 1 Unit Motor Hasil Curian
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - MH (37) warga kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, selaku Penadah Pengelapan sepeda motor di Kota Samarinda diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
MH diamankan pada hari Sabtu, 11 Mei 2025 bersama barang bukti berupa satu unit motor hasil curian dari tersangka berinisial MMI (29) warga Samarinda Seberang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga sekaligus korban yang berinisial YY (33) ke Polsek Samarinda Kota. Kala itu Korban YY yang bermaksud menjual motor vario miliknya.
Atas Informasi penjualan motor tersebut di media sosial, seorang pria dari Samarinda Seberang berinisial MMI langsung mengajak korban bertemu, dan diri ingin membeli dengan Cash on Delivery (COD) pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 12.30 Wita bertempat di Jl. Sultan Alimuddin Kel. Sultan Alimuddin Kec. Sambutan, Kota Samarinda.
“Ketika bertemu, pelaku meminta kunci kendaraan dan surat kendaraan milik korban, setelah memeriksa kendaraan,korban diajak dengan berboncengan dengan alasan untuk mengambil uang di ATM BCA Alfamidi untuk pembayaran,” ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo.
Setiba di Alfamidi tersebut pria berinisial MMI kemudian meminta korban untuk tetap menunggu di luar, sedangkan dirinya masuk ke dalam Alfamidi dengan alasan penarikan uang.
Setelah beberapa menit kemudian, MMI yang tidak keluar dari Alfamidi mulai dicurigai oleh YY. Korban yang berinisiatif untuk masuk menyusul pelaku pun, saat itu pula MMI langsung kabur, keluar dan langsung membawa kendaraan milik pelapor dan meninggalkan pelapor di TKP.
Kejadian itu pun membuat YY mengalami kerugian sebesar 24 juta rupiah. Karena merasa ditipu dan dirugikan YY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna di proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Elang melakukan penyelidikan. Sepekan lebih melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 11.20 Wita di Jl. Pelita 2 Kel. Sambutan Kec. Sambutan Kota Samarinda,Tim Elang berhasil menemukan R2 tersebut yang sudah berpindah ke tangan pelaku (MH) selaku Penada.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota, kemudian langsung mengamankan MH beserta barang bukti satu unit sepeda motor ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum.
Dari pengakuan MH, dirinya membeli kendaraan tersebut dari seorang berinisial MMI dengan harga Rp 5 Juta di sekitar Jembatan Kuning Kecamatan Palaran Kota Samarinda.
Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial MMI masih buron oleh Polisi.
"Barang bukti di amankan di Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut," Pungkasnya. (yal/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
