Penyetaraan dan Tugas Pokok Pranata Humas

SEMANGAT: Para pegawai dinas saat mendengarkan pemaparan dari narasumber.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.



Dasar hukum JFPH diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri (PM) Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya, serta PM PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.



Terbaru, dasar hukum JFPH juga diatur dalam PM PAN RB Nomor 17Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Serta PM PAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.



Pranata Humas Ahli Madya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Santhy Verawati Elfrida menjelaskan, saat ini telah terjadi penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Berdasarkan PM PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 pasal 4, Penyesuaian jenjang Pranata Humas hasil Penyetaraan di antaranya adalah sebagai berikut.



“Administrator (eselon 3) menjadi Pranata Humas Ahli Madya, Pengawas (eselon 4) menjadi Pranata Humas Ahli Muda, dan Pelaksana (eselon 5) menjadi Pranata Humas Ahli Pertama,” bebernya.(adv/kominfokaltim/tw)