Perda PPLH Samarinda Tahun Ini Tuntas

Foto : Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Tahun ini Kota Samarinda diupayakan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda mendorong agar beleid itu tuntas sesuai target yang dicanangkan.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan bahwa aturan yang digodok itu memang masih di tahap awal pembahasan. Tetapi rancangan draf sudah mengikuti aturan di atasnya, seperti PP nomor 22 tahun 2021 hingga UU Cipta Kerja. "Jadi semuanya bab sudah kami periksa dan telah mengikuti aturan dari pemerintah pusat," ujar Kamaruddin.

 

Diketahui, Rancangan Perda PPLH ini merupakan usulan dari Pemkot Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Bapemperda pun saat ini hanya coba mengumpulkan masukan dari OPD terkait mengenai tambahan pasal yang mesti dimasukan. "Makanya kami yakin draf perda ini bisa selesai tahun ini," imbuh politikus NasDem ini.

 

Langkah selanjutnya, Bapemperda akan menyempurnakan aturan ini sembari menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika selesai, baru masuk tahap finalisasi sebelumnya nantinya disahkan menjadi Perda. "Aturan ini membahas secara luas persoalan lingkungan, baik itu bencana, sampah hingga pengaruh penyebaran hewan," tuturnya.

 

Ia menilai kehadiran perda ini akan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan. Selain itu juga jadi pegangan dasar dalam pengawasan terhadap semua aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. "Jika selesai diharapkan aturan ini bisa jadi pijakan bersama dalam mengambil kebijakan terhadap kondisi lingkungan Samarinda," pungkasnya. (adv/zee/tw)