Polisi Ungkap Dugaan Motif Penembakan di THM Samarinda Terkait Endam dan Narkoba

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sebanyak 9 pelaku pembunuh yang menghilangkan nyawa DIP (35), seorang pengunjung tempat hiburan malam (THM) Crown di jalan Imama Bonjol, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, berhasil diringkus polisi. 

 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 wita dini hari di depan THM Crown. 

 

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan setelah diburu oleh tim jajaran Polda Kaltim, pihaknya berhasil menangkap 9  pelaku kurang dari 24 jam, yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut termasuk sang eksekutor yang berinisial IJ.

 

9  pelaku tersebut masing-masing berinisial FA, IJ, LA, UL, SG, SM, AR, WA, ED.

 

Dari pelaku tersebut, mereka pun memiliki perana masing-masing, yang dua orang sebagai pemantau lokasi, satu eksekutor dan enam lainnya sebagi penerimaan atau pembatu menyampaikan informasi ke eksekutor. 

 

"9 orang ini memiliki peranan berbeda," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polsek Samarinda Seberang pada Senin, (5/5/2025).

 

Dari hasil penyelidikan dan dari hasil otopsi sementara, ditemukan 2 butir proyektil dibagian leher sebelah kiri korban dan dinding perut sebelah kiri.

 

Kemudian dua butir proyektil ditemukan di TKP dan satu butir proyektil belum ditemukan.

 

Sedangkan pada tubuh korban ditemukan luka tembak masuk pada bagian dada kiri atas, luka tembak masuk pada dada kiri sekitar 15 cm, luka tembak masuk perut sebelah kiri samping, luka tembak keluar pada punggung sebelah kiri, dan luka tembak masuk pada punggung kiri (lebih kebawah) serta luka tembak keluar pada pinggang.

 

Korban pun meninggal dikarenakan pada dinding trakea / tenggorokan luka tembus dan limpa hancur.

 

Secara motif atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa DIP (35), diketahui pelaku dan korban memiliki persoalan terkait narkoba dan dendam pribadi. 

 

"Motifnya balas dendam antara korban dan pelaku," ujarnya. 

 

Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senpi jenis revolver, puluhan butir peluru yang tidak digunakan, dua unit roda dua dan satu unit roda empat serta barang bukti lain.

 

Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro menyampaikan kasus penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyaman seorang pengunjung THM di jalan Imam Bonjol ini, masih dalam pengembangan dan dirinya segera menyampaikan lebih lanjut. 

 

"Kami masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya. 

 

Kepada ke 9  pelaku, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan akan dikenakan Pasal 340 KUHAP juncto pasal 338 KUHAP. (yal/wan)