Puji Soroti Dispensasi Menikah Di Bawah Umur

Sebut Anak Belum Siap hingga Minta Kajian Ulang

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. (Istimewa)

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyoroti banyaknya dispensasi menikah di bawah umur sepanjang 2022 lalu. Kemudian, meminta aturan tersebut dikaji ulang.

 

 

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyoroti permintaan dispensasi menikah di bawah umur. Pasalnya, beberapa waktu lalu banyak anak usia sekolah di Kota Tepian mengajukan dispensasi menikah di bawah umur.

 

Menurutnya, kebijakan pemberian dispensasi menikah di bawah umur perlu kajian ulang. Sebab, selain siswa masih berada di usia produktif sekolah.

 

Dimana dapat mempengaruhi masa depan anak dan generasi bangsa. Menikah di bawah umur juga dapat berdampak kepada psikis anak dan stunting.

 

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Samarinda mencatat, setidaknya ada 93 anak mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2022 kemarin,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum memenuhi syarat usia pernikahan. Hal tersebut diperbolehkan dengan landasan hukum pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomornya 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

 

“Dalam pelaksanaan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun,” jelasnya.

 

Namun, pemberian dispensasi kawin itu tetap memerlukan pertimbangan dengan melihat dampak terhadap anak yang menikah di usia dini. Puji menekankan, perlunya ada perhatian akan dampak pernikahan dini tersebut.

 

“Selain bisa berdampak kepada keturunan. Juga kepada kemandirian ekonomi, mental dan kondisi kesehatan anak serta ibunya. Karena sebenarnya mereka ini belum siap,” pungkasnya. (adv/tw)