Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Masuk Mal Belum Bisa Dilakukan Kaltim
Masyarakat Kaltim yang menerima vaksin sekitar kurang lebih 20 persen
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kaltim
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pemerintah pusat telah menerapkan salah satu syarat masuk ke pusat perbelanjaan (mal) hanya berlaku bagi masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19. Penerapan menunjukkan sertifikat vaksin untuk masuk mal ini telah terlaksana di beberapa daerah di luar Pulau Kalimantan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berpendapat bahwa saat ini Kaltim belum bisa menerapkan kebijakan tersebut. “Kita tidak mungkin menerapkannya di sini, berbeda dengan Pulau Jawa yang vaksinnya melimpah. Jadi oke saja jika di sana melakukan hal tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan di Kaltim dengan kondisi seperti saat ini kata Seno, belum bisa melakukan itu karena distribusi vaksin dari pemerintah pusat saja masih kurang. Bahkan masyarakat Kaltim yang menerima vaksin sekitar kurang lebih 20 persen. “Kami akan menyampaikan ke pemerintah pusat bahwa untuk saat ini masih menolak hal itu, karena memang vaksinnya masih kurang di Kaltim. Namun itu boleh dilakukan apabila herd immunity sudah tercapai dan banyak masyarakat yang menerima vaksin,” jelasnya.(tw/yal)