Sopir Hilux Jadi Tersangka
Kasus Kebakaran yang Menewaskan 7 Orang di Samarinda

Foto : Pengemudi Toyota Hilux berinisial RI (23) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Samarinda yang menyebabkan tujuh orang tewas.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pengemudi Toyota Hilux berinisial RI (23), yang menabrak ruko di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) hingga mengakibatkan kebakaran ditetapkan sebagai tersangka. RI dianggap lalai dan menyebabkan kebakaran yang menewaskan satu keluarga.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pengemudi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya. “Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain. Selain itu pelaku juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM A),” tuturnya, Rabu (20/4/2022).
Saat ditanya terkait kondisi RI saat mengemudi, Ary Fadli mengatakan jika pelaku ini mengalami kelelahan karena menyetir selama tujuh jam dari Kutai Timur. “Dan kami juga sudah melakukan tes urine, hasilnya dia negatif,” tuturnya.
Ditanya soal kerugian material yang dialami oleh para pemilik ruko tersebut, pihaknya belum dapat memastikan. “Nanti itu dilihat dari pertimbangan hakim, seperti apa, apakah ada ganti ruginya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 04.45 WITA terjadi musibah kebakaran terjadi di Jalan AW Sjahranie RT 14 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu. Kebakaran ini diduga dipicu oleh Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih yang menabrak toko sembako berisi rak bensin eceran. Kemudian menimbulkan percikan api dan menyambar ruko empat pintu tersebut yakni toko sembako, elektronik dan plastik. Akibatnya tujuh orang meninggal dunia karena sesak nafas yang terperangkap di dalam ruko. Sementara satu lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD A.W.Sjahranie.(yal)