Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Ingin Kesadaran Wajib Pajak Meningkat

Foto : Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo (berdiri).

TITIKWARTA.COM - BALIKPAPAN - Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menginginkan kesadaran Wajib Pajak di Kaltim meningkat terhadap kewajiban pajaknya. Untuk itu, ia kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RT. 36 Perum Sosial Kelurahan Sepinggan Balikpapan, pukul 14.00 Wita, Minggu (5/3/2022).

 

Sigit yang juga Ketua DPW PAN Kaltim ini menyampaikan bahwa Perda Pajak Daerah Provinsi Kaltim sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014. Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Yang mana, terjadi perubahan status pada Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah sehingga Peraturan Daerah Kaltim tentang Pajak Daerah penting untuk disempurnakan sesuai kebutuhan hukum saat ini.

 

Untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan ini di antaranya, kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

 

Sigit menjelaskan, pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah, dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat. “Bagi Daerah Kaltim, pajak ini sangat penting sebagai penyumbang PAD sehingga kita berkepentingan untuk mengurangi ketergantungan fiskal Kaltim terhadap Dana Bagi Hasil dari Pusat,” terangnya.

 

Menurutnya, PAD bersumber dari Pajak Daerah sudah menyumbang hampir 50 persen APBD Kaltim. “Hal ini bagus untuk terus kita tingkatkan agar ke depan Kaltim sudah bisa berdaulat secara Fiskal, tidak tergantung terlalu besar dengan transfer dari pemerintah pusat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, kata dia, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tengah gencar memberikan diskon pajak kendaraan. Untuk itu, Sigit berharap dengan dilaksanakan sosialisasi Perda ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya meningkat.

 

“Sebelumnya, dari Pemprov sudah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berakhir di awal Oktober kemarin. Dan sekarang program diskon pajak kendaraan bermotor setau saya diberikan lagi bagi masyarakat wajib pajak, karena kondisi ekonomi dan program pemulihan ekonomi pasca Covid-19,” pungkasnya.(*)

 

Penulis : Tim Redaksi